Kamis 12 Sep 2024 06:10 WIB

Ahli Waris Pilot WNA yang Alami Musibah di Papua dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan diimbau daftarkan pekerja WNA sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Red: Muhammad Hafil
Santunan secara simbolis kepada ahli waris pilot PT Intan Angkasa Air Service yang mengalami kecelakaan kerja di Papua.
Foto: Dok Republika
Santunan secara simbolis kepada ahli waris pilot PT Intan Angkasa Air Service yang mengalami kecelakaan kerja di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengimbau perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing (WNA) agar mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

Roswita mengatakan, risiko pekerjaan dapat terjadi kepada siapa saja. Sehingga, sudah menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja yang mempekerjakan WNA untuk mendaftarkannya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Baca Juga

"Saya mendorong bagi pemberi kerja, baik WNI maupun WNA untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar seluruh pekerja bisa mendapatkan hak-haknya dan hidup sejahtera," ujar Roswita usai memberikan santunan secara simbolis kepada ahli waris pilot PT Intan Angkasa Air Service yang mengalami kecelakaan kerja di Papua.  Penyerahan santunan senilai Rp 939,3 juta diterima oleh ahli waris yang diwakili oleh Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service pada Rabu (11/9/2024) di Jakarta. 

Peristiwa yang dialami oleh pilot bermama Glen Malcolm Conning itu terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang mengakibatkan pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service meninggal dunia karena menjadi korban penembakan pihak tidak dikenal.