JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, hukum perbuatan sebagai makelar kasus (markus) pajak adalah haram. Alasannya, markus pajak merupakan tindakan dilarang ajaran Islam karena menyangkut suap (riswah). Keharaman juga dikarenakan markus menyebabkan dana pembangunan untuk kepentingan seluruh masyarakat yang bersumber dari pajak berkurang.
‘’Tidak dibolehkan. Itu kan ada manipulasi pajak yang tidak boleh. Itu juga ada riswah atau suap. Karena itu, haram apalagi yang dirugikan masyarakat dan negara,'’ tegas Ketua MUI, KH Maruf Amin, di Jakarta, Rabu, (7/4).
Menurut Ma'ruf, ajaran Islama melarang Muslim melakukan tindakan suap dalam berbagai kegiatan. Hal itu dikarenakan suap menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Terutama, bila suap itu dilakukan untuk membuat masyarakat tidak taat membayar pajak kepada negara. '’Ini kan membuat uang negara untuk kemaslahatan orang banyak menjadi berkurang,’’ kecamnya.
Maruf menyebutkan, membayar zakat bagi warga negara dan Muslim adalah wajib. Alasannya, setiap Muslim wajib berkontribusi bagi pembangunan untuk kepentingan seluruh masyarakat. Selain itu, kewajiban membayar pajak tidak bisa dihapus karena Muslim telah membayar zakat. ‘’Zakat itu sesuatu yang menjadi kewajiban agama yang harus dipenuhi, tapi negara ini juga membutuhkan dana yang tidak cukup oleh zakat,’’ jelasnya.