Sabtu 10 Apr 2010 06:10 WIB

Sebagian Anggota DPR Kecewa Tim Pengawas Century tak Dibahas di Bamus

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Sebagian anggota DPR menyesalkan tidak dibahasnya pembentukan Tim Pengawas Kasus Bank Century oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada rapat Kamis (8/4). Padahal pembentukan tim pengawas yang dibahas di bamus menjadi rekomendasi sidang Paripurna DPR atas hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.

“Pembentukan tim pengawas itu penting sebagai pengawasan tindak lanjut rekomendasi DPR,”  ujar mantan anggota Pansus Angket Century, Agun Gunandjar Sudarsa, di Gedung DPR,  Jumat (9/4).

Agun berjanji akan menggalang kekuatan agar pimpinan DPR segera membentuk tim pengawas. Dengan dibentuknya tim pengawas, kata Agun, hal itu akan menjamin adanya pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum yang diberi rekomendasi untuk menyelidiki kasus Bank Century.

Anggota Komisi XI DPR yang juga anggota Pansus Angket Century, Eva Kusuma Sundari, juga menyatakan prihatin tidak dibahasnya tim pengawas oleh bamus. Menurut Eva, saat ini harus ada fraksi yagn berkirim surat ke Ketua DPR meminta pembentukan tim pengawas. “Fraksi-fraksi setor nama ke pimpinan DPR, prosedur ini mekanisme formal agar pembentukan tim terwujud,” tambah Eva.

Wakil Ketua DPR, Anis Matta, menjelaskan sesuai Tata Tertib DPR Pasal 97, kewenangan tim pengawas berada di pimpinan DPR. Karenanya, pekan depan pimpinan DPR akan membahas pembentukan tim pengawas. “Soal tim pengawas dibahas di rapim terdekat, tidak di bamus,”  jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement