JAKARTA--Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka makelar kasus (markus), Sjahrir Djohan, yang diajukan pada Rabu (14/4) malam tak begitu saja dipenuhi Mabes Polri. Polri akan berhati-hati mengabulkan permintaan itu dengan alasan kasus yang sedang dihadapi ini merupakan kasus besar.
Selain itu, penangguhan penahanan juga mesti menunggu gelar perkara dahulu. Wakadiv Humas Polri, Kombes Pol Zainuri Lubis, mengatakan Polri akan berhati-hati dalam menanggapi permohonan surat penangguhan tersebut. ''Ini kasus besar, Polri akan berhati-hati,'' ujarnya, di Jakarta, Kamis (15/4).
Zainuri mengatakan, penangguhan penahanan memang merupakan hak seorang tersangka yang didampingi oleh pengacara. Namun, karena kasus SJ adalah kasus besar, maka Polri perlu mempertimbangkannya secara matang.
Sebelumnya kuasa hukum Sjahrir Djohan, Hotma Sitompul, sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik pada Rabu (14/3) malam. Namun, ia mengaku masih menunggu respons dari Polri tentang surat permohonan tersebut.