JAKARTA--Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegak Hukum DPR akan menuntaskan perkara penghentian penuntutan terhadap pemilik Ramayana Grup, Paulus Tumewu yang diduga melakukan penggelapan pajak. Panja yang merupakan bagian dari Komisi III DPR ini juga akan memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk dimintai keterangannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, mengatakan selain Menteri Keuangan, mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, serta mantan kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Darmono, akan turut dipanggil. Penghentian penuntutan atas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Paulus Tumewu terjadi ketika nama-nama tersebut masih menjabat sebagai jaksa agung dan kepala kejaksaan tinggi. Kini Darmono merupakan Wakil Jaksa Agung.
Aziz menilai, penghentian kasus dugaan penggelapan pajak pemilik grup ritel yang menguasai pasar kelas menengah ke bawah itu tidak wajar. Alasannya, Paulus hanya membayar pajak senilai Rp 7,9 miliar dari total Rp 339 miliar total dugaan penggelapan pajak yang dilakukannya. ''Kita akan lihat alasan-alasan yang menjadi dasar penghentian,'' ujarnya, Kamis (29/4), dalam rapat bersama dengan mantan dirjen Pajak, Hadi Purnomo. Kasus itu terjadi di masa Hadi dan sekarang dia menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Pekan lalu, Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) melaporkan pada Komisi III keganjilan penangangan perkara ini. Atas dugaan penggelapan senilai Rp 339 miliar, menurut ketentuan perundangan, Paulus seharusnya justru dikenakan denda empat kali lipat dari nilai pajak. Namun, Kejaksaan Agung malah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Surat itu disebutkan keluar berkat surat dari Kementerian Keuangan yang menyatakan Paulus sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 7,9 miliar.