JAKARTA--Pengacara OC Kaligis menunggu perlawanan dari dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Martha Hamzah, terkait menerbitkan buku korupsi yang sudah diluncurkan 29 Maret 2010. "Sampai saat ini belum ada reaksi dari KPK bahwa buku yang saya tulis tentang korupsi Bibit dan Chandra dianggap menyalahi hukum, " kata Kaligis dihubungi Kamis.
Pernyataan Kaligis tersebut bahwa telah menerbitkan buku berjudul "Korupsi Bibit dan Chandra" setebal 632 halaman yang mengupas ketidakadilan KPK dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan anggota komisi III DPR RI sempat mempertanyakan kepada Bibit dan Chanda dalam rapat kerja Rabu (28/4) malam tentang penerbitan buku itu.
Demikian pula buku tersebut secara resmi diluncurkan di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat pada 29 Maret 2010, hadir juga mantan Hakim Konstitusi Prof Dr Laica Marzuki, Bonaran Situmeang yang merupakan kuasa hukum Anggodo Widjojo, serta Muhammad Assegaf yang merupakan pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Menurut dia, isi buku itu tidak fitnah dan merupakan rangkaian fakta bahwa berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik terkait Bibit dan Chandra telah menerima uang berdasarkan keterangan Ari Muladi. Dia mengatakan, ketika menerbitkan buku tersebut tidak ada maksud untuk menfitnah orang menyangkut korupsi, apalagi dua Wakil Ketua KPK.
Kaligis siap masuk penjara demi menegakkan keadilan, karena kedua petinggi KPK itu telah melanggar pasal 421 KUHP yunto pasal 24 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Menjawab pertanyaan tentang putusan PN Jaksel sehubungan Anggodo Widjojo memenangkan praperadilan, dia mengatakan, kedua pimpinan KPK tersebut harus dibawa ke pengadilan dengan dugaan pemerasan kepada Anggoro Widjojo, kakak kandung Anggodo. Dia menambahkan, harus ada pihak yang mengawasi KPK, karena selama ini dianggap terlalu kuat, maka harus membuat buku tentang itu agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas.
Sebelumnya, dalam buku Kaligis yang diterbitkan oleh "Indonesia Against Injustice" itu terdapat 16 Bab termasuk testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar serta pendapat sejumlah ahli hukum di antaranya Prof. Dr. Indriyanto Seno Aji dan Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya. Padahal tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra tersebut tidak sampai ke meja hijau akibat tekanan publik.
Namun Anggodo ditahan dan perkaranya terus dilanjutkan tanpa dasar hukum sementara Bibit dan Chandra meski berkas perkara dinyatakan rampung (P-21) oleh jaksa, tapi tidak sampai ke meja hijau. Berdasarkan asas "Equality Before The Law" bahwa tidak mengenal diskriminasi, semua sama dimata hukum tanpa harus ada perbedaan, tapi bagi Anggodo hal itu dianggap tidak adil. Pelaku yang diduga memberi suap ditahan sementara yang menerima tidak diajukan ke pengadilan, ini namanya tidak adil, demikian OC Kaligis.