JAKARTA--Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Harmain, mengusulkan pengaturan otoritas dan kewenangan wakil kepala daerah dalam revisi Undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketimbang mendukung wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah terpilih.
''Perjelas otoritas dan wewenang wakil kepala daerah, atau hapus sekalian jabatan itu,'' cetus Abdul ketika ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/5).
Menurut Abdul, polemik kepala daerah ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih berpangkal pada kerap munculnya konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Abdul yakin, konflik tersebut disebabkan tidak jelasnya otoritas dan wewenang kepala daerah. Dalam UU No 32 tahun 2004, lanjutnya, wakil kepala daerah cuma disebut sebagai pembantu kepala daerah.
Abdul melanjutkan, dalam revisi UU No 32 tahun 2004 pilihannya cuma dua yakni memperjelas otoritas dan wewenang wakil kepala daerah atau menghapus jabatan wakil kepala daerah. Wacana wakil kepala daerah dipilih langsung oleh kepala daerah, kata Abdul, malah menambah masalah pemerintahan daerah. ''Apalagi status wakil kepala daerah berasal dari PNS, tambah kompleks lagi masalahnya,'' ujarnya.