JAKARTA--Pemanggilan mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi tanpa ada keterangan tersangka dinilai janggal. Menurut anggota Komisi Kepolisian Independen (Kompolnas), Adnan Pandu Praja, normatif yang berlaku di Polri seharusnya seorang saksi dipanggil untuk memberi keterangan atas tersangka.
Adnan pun berpendapat jika pemanggilan terhadap Susno itu mengandung unsur kesalahan. Jendral berbintang tiga itu pun tidak perlu menghadiri pemanggilan. ''Kalau ada kesalahan dalam proses pemanggilan, ya dia tak usah datang seperti yang selama ini dilakukan,'' ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (4/5).
Soal kasus arwana sendiri yang harus diterangkan oleh Susno pada Kamis (6/5), Adnan menilai itu merupakan pengembangan dari saksi-saksi yang diperiksa terkait kasus Gayus. Bahkan, menurutnya, ada beberapa hal lagi yang memang diketahui polisi terkait dengan Susno.
Adnan pun berharap agar penyidik tidak menjadikan pemeriksaan ini sebagai negosiasi dengan Susno sehingga harapan Presiden untuk membongkar mafia hukum tidak tercapai. ''Jangan kemudian posisi Pak Susno dijadikan posisi tawar sehingga Susno tidak mengungkap mafia sesuai harapan presiden,'' imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat mengaku telah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan kliennya sebagai saksi atas kasus arwana. Hanya, Henry heran karena saksi atas kasus ini belum ada.