JAKARTA--Mantan kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tak mau memenuhi panggilan tim independen Mabes Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan mafia hukum yang terjadi di PT Salma Arwana Lestari. Selain menemui kejanggalan dalam surat panggilan yang membuatnya tak mau datang ke Mabes Polri, mantan kapolda Jawa Barat itu ternyata juga cemas kalau sewaktu-waktu ditangkap.
Susno mendengar sas-sus bahwa dirinya bakal dijadikan tersangka dalam kasus itu dan langsung dijebloskan ke dalam sel selepas diperiksa. ''Ya, itu rumor yang beredar, jadi kita wajar khawatir,'' ungkap pengacara Susno, M Assegaf usai bertemu Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5).
Pengacara senior itu melihat awalnya pemeriksaan terhadap Susno berjalan profesional. Namun, lanjutnya, saat ini ada indikasi Susno akan menjadi tersangka dan selanjutnya menjalani penahanan. Kasus dugaan mafia hukum ini pertama kali diungkap oleh Susno. Sebelumnya, selama tiga hari berturut-turut Susno pernah diperiksa tim independen Mabes Polri dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.
Sementara dalam kasus arwana ini, Mabes Polri belum menentukan tersangkanya. Susno semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Karena belum ditentukan tersangkanya, Assegaf menganggap janggal surat pemanggilan tersebut. Perkara arwana ini berawal ketika pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat menggugat pemilik PT Salma Arwana Lestari, Anuar Salma alias Amo dengan tuduhan penggelapan uang sebesar 11,15 juta dolar Singapura.
Dana itu untuk membuat penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Pekanbaru, Riau dan indukan ikan arwana senilai Rp 32,5 miliar. Berdasarkan lembaran yang mirip berita acara pemeriksaan tersangka Sjahril Djohan, Susno diduga menerima uang Rp 500 juta dari pengacara Ho Kian Huat, Haposan Hutagalung, melalui Sjahril Djohan agar perkara penggelapan uang itu bisa diselesaikan penyidik (P21).