REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Pemegang Saham Strategis Bank Century, Robert Tantular, mengatakan, "letter of credit" anggota DPR Mukhamad Misbakhun tidak bodong melainkan gagal bayar dan saat ini dalam proses restrukturisasi atau penjadwalan ulang.
"L/C (letter of credit) bukannya bodong, itu semua L/C benar, hanya memang ada gagal bayar. Tapi gagal bayar kan dari Pak Misbakhun sudah ditandatangani restrukturisasi kredit dengan Bank Century," katanya sebelum diperiksa oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus tersangka pemalsuan L/C Misbakhun, di Gedung Pidana Umum Kejagung, Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, Misbakhun ditahan setelah menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century senilai 22,5 juta dolar Amerika Serikat. Robert Tantular menambahkan, Misbakhun juga sudah memberikan jaminan dan sudah dibayar secara diangsur.
"Setahu saya baca di koran, Pak Maryono Direktur Bank Mutiara bilang itu bukan L/C fiktif tapi memang ada gagal bayar, tapi nasabah sudah restrukturisasi, sudah mulai mengangsur dan statusnya lancar. Kenapa dikatakan L/C bodong L/C fiktif, itu kan tidak benar, menyesatkan sekali," katanya.
"Yang penting nasabah mengakui dia utang, mau bayar, yang penting ada 'recovery' untuk Bank Mutiaranya. Bukannya mengada-ada, ada
L/C fiktif," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, penyidik Mabes Polri memeriksa Robert Tantular di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, terkait kasus dugaan "letter of credit" fiktif yang dilakukan anggota DPR Mukhamad Misbakhun.
Pemeriksaan terhadap Robert Tantular dilakukan di Kejagung, karena dirinya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung.
Kuasa hukum Robert Tantular, Triyanto, menyatakan, kliennya diperiksa oleh penyidik Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus L/C fiktif Misbakhun.
"Karena posisi Robert Tantular ditahan di Kejagung, maka Bareskrim Mabes Polri yang datang ke sini (Kejagung)," katanya.