REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Chadidjah Wahid, menegaskan pembentukan sekretariat gabungan (setgab) koalisi partai pendukung pemerintah tidak akan mempengaruhi uji materi tentang hak menyatakan pendapat.
''Yang saya ajukan ini, tidak ada hubungannya dengan praktek hak menyatakan pendapat di dewann,'' ujar Lily seusai sidang uji materi Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/05).
Menurutnya, uji materi tersebut tidak hanya untuk isu yang berkembang saat ini. Namun, untuk perbaikan hukum tata negara di Indonesia ke depan. Setgab koalisi belum lama ini terbentuk dengan Ketua Harian dipegang Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Golkar sebelumnya sangat keras mengkritisi kebijakan pemerintah terkait Bank Century.
Anggota Golkar di DPR bahkan ikut mendorong terlaksananya hak menyatakan pendapat. Namun, dengan terbentuknya setgab, banyak orang pesimistis hak menyatakan pendapat akan berhasil dilakukan. Apalagi, dalam pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 yang sedang diuji materi itu, masih disebutkan bahwa hak menyatakan pendapat harus diajukan oleh 3/4 anggota dewan. Meskipun dalam UUD 1945 disebutkan hanya membutuhkan 2/3 anggota dewan saja.
Lily menjelaskan, kondisi di dewan saat ini adalah menunggu proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ''Kalau tidak memuaskan, ya kita ajukan ini (hak menyatakan pendapat),'' tegasnya. Sikap itu dianggapnya sebagai bentuk kritik terhadap kinerja KPK yang dinilai lambat menangani kasus Bank Century.