Kamis 13 May 2010 03:05 WIB

Larangan Total Cadar di Prancis Disetujui Parlemen

ilustrasi
Foto: AJE
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Keinginan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy untuk memberangus cadar dari negaranya bakal segera terwujud. Hari ini, legislator Prancis mengeluarkan resolusi yang menyatakan cadar dan semua pakaian yang menutupi wajah bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan yang dianut Prancis.

Resolusi itu lolos dengan tanpa "perlawanan", karena hampir semua dari 577 anggota legislatif negara itu menyetujui, dengan rincian 434 menyetujui dan 143 anggota lainnya menyatakan abstain. Dengan demikian, pelarangan cadar akan segera diundangkan di negara yang umat Muslimnya terbanyak di Eropa ini.

RUU bakal diplenokan pada  bulan Juli setelah sebelumnya dilakukan penyempurnaan oleh kabinet tanggal 19 Mei.

Resolusi hari Selasa, yang disponsori oleh partai konservatif yang dipimpin oleh Nicolas Sarkozy, presiden Perancis, telah banyak diduga bakal lolos. Tetangga Perancis, Belgia, juga merencanakan pelarangan yang sama.

Sarkozy berdalih, cadar yang dikenakan sekitar 1.900 Muslimah Prancis adalah bentuk pengungkungan bagi perempuan. Michele Alliot-Marie, menteri keadilan yang menulis RUU, menyatakan cadar adalah bentuk stigmatisasi Islam dan merugikan kebebasan perempuan yang mengenakannya.

Prancis sebelumnya melarang jilbab dan  simbol-simbol keagamaan di ruang kelas pada tahun 2004 setelah melalui perdebatan sengit.

sumber : Al Jazeera
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement