REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY--Pengadilan Australia hari ini menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada seorang ibu yang tega melacurkan anak perempuannya. Bocah berusia 12 tahun itu telah melayani lebih dari 100 pria.
Ulah perempuan yang namanya dirahasiakan pengadilan ini terbongkar dari iklan di media massa. Ia memasang iklan lima kata bertuliskan tawaran tentang gadis 18 tahun yang siap "menemani". Jaksa menyatakan, uang yang dihasilkan dari menjual anaknya itu digunakan untuk mengobati dahaga kecanduan narkobanya.
Hakim Pengadilan Hobart, Tasmania, Peter Evans, menyatakan wanita itu ditahan sejak September lalu dengan tudingan melakukan "pelanggaran kepercayaan dalam tingkat yang mencemaskan."
Media massa Australia menyatakan, wanita ini memesan sebuah kamar di hotel untuk jangka waktu satu tahun dan rajin mengetuk pintu kamar itu jika waktu bagi seorang "tamu" sudah habis. Tak jelas bagaimana nasib sang anak saat ini.