REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, tetap tak mau diperiksa lagi sebagai tersangka dalam kasus mafia hukum perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Susno hanya mau diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sjahril Djohan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan pemeriksaan Susno sebagai saksi itu berlangsung hari ini. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendalaman Sjahril Djohan sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan, Susno belum mau menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga saat ini. ''Dia juga tidak menandatangani BAP penahanan,'' kata Edward di ruang rapat humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5).
Edward menyatakan, penolakan Susno untuk diperiksa sebagai tersangka tidak akan menjadi kendala karena pemberkasan itu bisa berlangsung walaupun tanpa keterangan tersangka. Menurutnya, keterangan yang digunakan sebagai alat bukti seorang tersangka adalah keterangan yang dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Jadi kalau dinyatakan di Pengadilan Negeri sama dengan apa yang diungkap ketika pemberkasan, menurut Edward, dapat dinyatakan sebagai saksi. Dia pun menyanggah kabar tentang adanya isolasi Susno di ruang tahanan Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Menurutnya, semua tahanan di rutan tersebut mendapatkan fasilitas yang sama dengan tahanan yang lain. ''Ruangan itu (tempat susno tinggal) ada empat orang, semua fasilitasnya sama,'' jelasnya.