REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pers menyerahkan bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5) terkait gugatan perdata terhadap tujuh media massa yang diajukan tersangka perjudian Raymond Teddy H. Sebanyak 44 item bukti diberikan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Moestofa.
Dewan Pers menjadi turut tergugat II dalam perkara perdata ini. Salah satu item bukti yang diajukan mengenai pengaduan kuasa hukum terhadap Dewan Pers. Disebutkan, Dewan Pers tidak menerima surat pengaduan pada 15 April 2009. Baru pada 9 Juli 2009, mereka mendapatkan surat tersebut.
Selang beberapa hari, tepatnya 13 Juli 2009, Dewan Pers merespon surat tersebut. ''Selain itu, mereka juga meminta kliping berita yang diadukan kepada penggugat. Tapi permintaan itu tak pernah dikabulkan,'' ujar anggota Dewan Pers, Selamat Jufri.
Selain itu, ujar Jufri, tak benar jika Dewan Pers yang mengulur-ulur waktu penyelesaian perkara ini. ''Kami yang sering berinisiatif untuk mengadakan pertemuan,'' katanya.
Namun, Dewan Pers justru sering mendapatkan penolakan dengan berbagai alasan. ''Tidak benar jika kami dibilang mengulur-ulur waktu,'' katanya.