Selasa 25 May 2010 06:41 WIB

LBH Surabaya Usulkan Hak Menyadap untuk Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak DPR RI memberikan hak penyadapan bagi Komisi Yudisial (KY), karena penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan hakim itu sering mengalami kesulitan dalam pembuktian.

"Mereka datang untuk meminta masukan, karena itu kami minta kewenangan KY ditingkatkan, termasuk dalam pemeriksaan hakim," kata Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris SH kepada ANTARA di Surabaya, Senin.

Ia mengemukakan hal itu saat menerima kunjungan 10 anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait perubahan atas UU 22/2004 tentang KY yang dipimpin Achmad Dimyati SH MH MSi (wakil ketua Baleg DPR/FPPP) dan Ida Fauziyah (wakil ketua Baleg DPR/FKB).

Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan kewenangan KY dalam pengawasan hakim ditingkatkan melalui hak penyadapan, kemudian keberadaannya juga ditingkatkan melalui pembentukan perwakilan KY di daerah sesuai dengan kebutuhan.

"Kewenangan penyadapan bagi KY itu penting, karena membuktikan pelanggaran hukum oleh hakim itu nisbi sulit, sehingga pemberian hak penyadapan akan meningkatkan keberadaan dan kiprah mereka," katanya.

Selain itu, pembentukan perwakilan KY di daerah juga penting untuk memperpendek birokrasi dan memperbanyak pengaduan masyarakat yang ditampung terkait pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan hakim.

"KY selama ini sudah dilibatkan dalam proses seleksi hakim, tapi hanya sebatas hakim agung, karena itu pembentukan perwakilan KY di daerah juga akan memperluas kewenangan KY hingga pemeriksaan hakim di daerah-daerah," katanya.

Ia menambahkan KY selama ini hanya optimal dalam memilih hakim agung, tapi tugas untuk memeriksa hakim justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kewenangan KY untuk memeriksa hakim agung menjadi tumpul, apalagi hakim biasa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement