Rabu 26 May 2010 04:05 WIB

Dua Bocah Dituntut Enam Tahun karena Membunuh

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI--Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun kepada kedua bocah BAH (14) dan HER (9) yang terlibat dalam pembunuhan seorang nenek, Sofiyatun (70), warga Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Maret 2010.  "Kami menjeratnya dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1, tentang pembunuhan berencana. Keduanya terbukti secara sah terlibat dalam aksi itu," kata Jaksa Mulyono usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa.

Ia mengemukakan, dengan pasal tersebut, keduanya dapat dihukum penjara hingga enam tahun. Kedua bocah tersebut secara jelas mengungkapkan keterlibatanya dalam aksi pembunuhan tersebut, walaupun dalang utamanya adalah ibunya sendiri. Sanksi yang diterapkan kepada keduanya juga sama, baik pasal maupun lama hukuman.

Sementara itu, keluarga mengaku sangat keberatan terhadap tuntutan JPU yang enam tahun penjara. Elin Masruroh (26), salah seorang keluarga mengatakan, kedua bocah tersebut tidak mengetahui apa-apa. Keduanya terpaksa melakukan aksi itu, karena dipaksa oleh ibunya. "Kami keberatan dengan tuntutan itu. Kedua kemenakan saya ini masih kecil dan mereka hanya mengikuti perintah ibunya," ucapnya lirih.

Penasihat hukum kedua bocah tersebut, Moh Ridwan juga menyesalkan tuntutan yang disampaikan Jaksa kepada kedua bocah itu. Ia menilai, tuntutan itu tidak manusiawi dan tidak mengedepankan hati nurani. Ia menilai, sanksi tersebut terlalu berlebihan. Keduanya juga masih kecil dan memerlukan pendampingan dari keluarga. Pihaknya berharap, kedua bocah tersebut dibebaskan dari segala tuntutan.