REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI--Jaksa menuntut hukuman penjara enam tahun kepada kedua bocah BAH (14) dan HER (9) yang terlibat dalam pembunuhan seorang nenek, Sofiyatun (70), warga Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Maret 2010. "Kami menjeratnya dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1, tentang pembunuhan berencana. Keduanya terbukti secara sah terlibat dalam aksi itu," kata Jaksa Mulyono usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa.
Ia mengemukakan, dengan pasal tersebut, keduanya dapat dihukum penjara hingga enam tahun. Kedua bocah tersebut secara jelas mengungkapkan keterlibatanya dalam aksi pembunuhan tersebut, walaupun dalang utamanya adalah ibunya sendiri. Sanksi yang diterapkan kepada keduanya juga sama, baik pasal maupun lama hukuman.
Sementara itu, keluarga mengaku sangat keberatan terhadap tuntutan JPU yang enam tahun penjara. Elin Masruroh (26), salah seorang keluarga mengatakan, kedua bocah tersebut tidak mengetahui apa-apa. Keduanya terpaksa melakukan aksi itu, karena dipaksa oleh ibunya. "Kami keberatan dengan tuntutan itu. Kedua kemenakan saya ini masih kecil dan mereka hanya mengikuti perintah ibunya," ucapnya lirih.
Penasihat hukum kedua bocah tersebut, Moh Ridwan juga menyesalkan tuntutan yang disampaikan Jaksa kepada kedua bocah itu. Ia menilai, tuntutan itu tidak manusiawi dan tidak mengedepankan hati nurani. Ia menilai, sanksi tersebut terlalu berlebihan. Keduanya juga masih kecil dan memerlukan pendampingan dari keluarga. Pihaknya berharap, kedua bocah tersebut dibebaskan dari segala tuntutan.
Nasib kedua bocah tersebut juga memprihatinkan. Keduanya kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (LP) Kediri, bersama dengan tahanan dewasa lainnya. Saat ditemui, kedua bocah tersebut terlihat diam dan psikologisnya terganggu. Bahkan, BAH yang masih duduk di bangku kelas dua sebuah madrasah tsanawiyah dan HER yang masih duduk di bangku kelas tiga sebuah sekolah dasar di daerah tersebut, juga terpaksa berhenti dari sekolah untuk sementara waktu.
Jaksa sendiri mengaku, tidak dapat berbuat banyak terhadap kondisi keduanya. Di wilayah Kediri hingga kini belum ada lembaga pemasyarakatan khusus untuk anak, sehingga pihaknya terpaksa menempatkan keduanya di LP Kediri. Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad Sofiatun ditemukan tetangganya pada Minggu (21/3). Jasad nenek tersebut terbungkus dalam karung bekas pembungkus pupuk di bawah jembatan sungai di Dusun Bulurejo, Desa/Kecamatan Badas.
Saat ditemukan, terdapat luka di sekujur tubuh dan bekas jeratan di lehernya. Selain itu, seluruh perhiasan emas yang diketahui dikenakan korban juga hilang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi akhirnya menahan RIY yang diduga kuat sebagai otak pembunuhan.
RIY mengaku nekat melakukan aksi itu karena tidak mempunyai uang untuk membayar tagihan sepeda motor. Ironisnya, dalam melakukan aksinya, RIY yang juga tetangga korban melibatkan kedua anaknya yang masih kecil yaitu BAH (14) dan HER (9). Kasus kedua bocah tersebut saat ini juga mendapat kawalan ketat dari lembaga perlindungan anak dan Badan Pemasyarakatan Anak (Bapas) Kediri.