Jumat 28 May 2010 01:38 WIB

Miniatur Alqaidah Ada di New York?

Red: irf
Skesta persidangan El Hanafi, tersangka pendiri miniatur Alqaidah di New York
Foto: ap
Skesta persidangan El Hanafi, tersangka pendiri miniatur Alqaidah di New York

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Lembaga peradilan Amerika serikat (AS) baru saja meluncurkan pernyataan baru soal Alqaidah. Menurut kerjaksaan setempat, saat ini di New York telah lahir miniatur Alqaidah yang dibangun oleh seorang warga asli New York bernama Wesam El Hanafi. Dia ditangkap April 2010 lalu atas tuduhan membangun organisasi tersebut.

Asisten Jaksa Federal, John Cronan, seperti ditulis laman Fox News mengungkapkan bahwa El Hanafi ditahan tanpa jaminan karena yang bersangkutan dianggap membahayakan masyarakat luas. Sebelum berada di AS, pria kelahiran Broklyn ini sempat bekerja di Dubai.

Dalam penjelasannya, Cronan juga mengungkapkan bahwa pada Februari 2008 El Hanafi pergi ke Yaman untuk menyatakan sumpah kesetiaan kepada Alqaidah. Setelah itu, El Hanafi mengajar beberapa orang untuk berkomunikasi melalui internet yang aman dan tidak terlacak jejaknya.

"Ini bukan hanya persoalan dia menyatakan sumpah setia, tapi ini menyangkut sepak terjangnya membantu kelompok tersebut," tutur Cronan. Lewat langkah itu, Cronan menilai bahwa El Hanafi ingin membangun miniatur Alqaidah milik sendiri di New York. Tak hanya itu, El Hanafi juga dituding telah memberi bantuan uang kontan kepada Alqaidah, dan salah satu pembayarannya bernilai 35 ribu dolar AS.

Dalam persidangan kemarin, El Hanafi menyanggah tudingan para jaksa itu. Dia menyatakan tidak bersalah, sambil tersenyum kepada para anggota keluarganya. Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak benar mengajarkan keahlian komputer kepada Alqaidah bersama seseorang yang juga ditahan tanpa paminan, Sabirhan Hasanoff.

sumber : fox news
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement