REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA--DPP Partai Persatuan Pembangunan dengan tegas menolak usulan dana aspirasi sebesar Rp 15 miliar rupiah per anggota DPR setiap tahun yang dialokasikan di daerah pemilihan anggota DPR. PPP menganggap dana aspirasi itu merupakan wilayah eksekutif.
''Dengan mempertimbangkan bahwa sesungguhnya tugas DPR yang meliputi legislasi, cotrolling dan budgeting. Tidak masuk ranah teknis penempatan program. Itu sesungguhnya merupakan domain atau kebijakan eksekutif,'' jelas Sekjen DPP PPP, Irgan Chairul Mahfiz, kepada Republika di Jakarta, Senin (7/6).
Lebih lanjut, dikatakan Irgan, PPP sangat memahami suasana kebatinan masyarakat yang saat ini peka terhadap dinamika yang terjadi baik di internal parlemen maupun pemerintah. Usulan dana aspirasi itu disampaikan Fraksi Partai Golkar di DPR.