Jumat 11 Jun 2010 04:59 WIB

Pengacara Bibit-Chandra Angkat Tangan

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Tim pengacara Bibit-Chandra angkat tangan pada langkah pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung.  Mereka meminta Kejaksan bertanggung jawab pada keputusannya yang kurang sinkron dengan fakta hukum.

"Sikap Kejaksaan seperti menggantung kasus ini,"ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai,Kamis (10/6).

Ia menilai,meskipun Kejaksaan berdalih langkah ini sesuai UU Kejaksaan,tapi faktanya tidak ditemukan ada unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi,imbuh Rifai, alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) bagi kedua kliennya. "Seharusnya deponering bisa digunakan karena lebih singkat,"cetusnya.

Saat ini,tim pengacara sama sekali tak berniat melakukan upaya hukum. Pasalnya,semua keputusan mutlak di tangan Kejaksaan. Bahkan kedua pimpinan KPK Bibit-Chandra yang dihubungi Rifai setelah pengumuman PK mengaku pasrah dan akan menerima segala langkah hukum Kejaksaan.

Rifai lebih lanjut meminta agar Kejaksaan mau bertanggung jawab penuh atas bergulirnya kasus ini. Lantaran alasan yang dipakai tak rasional sejak penerbitan SKPP. "Semestinya ini bisa diselesaikan di luar pengadilan karena sudah terbaca, SKPP tak efektif menyelesaikan kasus ini,"papar Rifai.

Sementara itu,pengacara Bibit-Chandra lainnya Alexander Lay menyesalkan PK Kejaksaan. Pasalnya,alasan yang diajukan tidak kuat. "Secara psikologis ini berpengaruh pada kinerja KPK. Langkah ini bikin kasus ini menjadi berlarut-larut," pungkas Alexander.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement