Jumat 11 Jun 2010 04:59 WIB

Pengacara Bibit-Chandra Angkat Tangan

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Tim pengacara Bibit-Chandra angkat tangan pada langkah pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung.  Mereka meminta Kejaksan bertanggung jawab pada keputusannya yang kurang sinkron dengan fakta hukum.

"Sikap Kejaksaan seperti menggantung kasus ini,"ujar salah satu pengacara Bibit-Chandra Achmad Rifai,Kamis (10/6).

Ia menilai,meskipun Kejaksaan berdalih langkah ini sesuai UU Kejaksaan,tapi faktanya tidak ditemukan ada unsur pidana dalam kasus ini. Apalagi,imbuh Rifai, alasan sosiologis dipakai dalam menerbitkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan (SKPP) bagi kedua kliennya. "Seharusnya deponering bisa digunakan karena lebih singkat,"cetusnya.

Saat ini,tim pengacara sama sekali tak berniat melakukan upaya hukum. Pasalnya,semua keputusan mutlak di tangan Kejaksaan. Bahkan kedua pimpinan KPK Bibit-Chandra yang dihubungi Rifai setelah pengumuman PK mengaku pasrah dan akan menerima segala langkah hukum Kejaksaan.