Ahad 13 Jun 2010 00:03 WIB

Sebelas Lembaga Penyiaran Ditegur Soal Penayangan Video Porno

Video Porno Dilarang
Foto: antara
Video Porno Dilarang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, mengatakan, hampir semua infotainment dikirimi surat teguran soal penayangan video porno mirip artis. "Kami melayangkan teguran kepada 11 lembaga penyiaran dan sebagian besar di antaranya adalah infotainment, hampir semua program itu kami tegur," kata Dadang Rahmat Hidayat di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran pada 8 Juni 2010 tetapi sangat disayangkan beberapa lembaga penyiaran melalui program-program tertentu tetap menayangkan video cabul mirip artis tersebut secara vulgar dan provokatif.

Pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terhadap beberapa program siaran yang menayangkan isi siaran terkait video cabul tersebut. "Sampai saat ini kami masih memantau dan kami terus mengharapkan partisipasi masyarakat," katanya.

Sejumlah program yang mendapat teguran KPI di antaranya acara I Gosip Pagi (Trans 7) pada 9 juni 2010, yang ditegur karena menayangkan adegan dan gambar cuplikan video porno mirip artis. Hal itu dinilai KPI melanggar larangan penayangan adegan muatan seks, penghormatan privasi, dan perlindungan terhadap kepentingan anak.

Padahal pada 8 Juni 2010 pihaknya sudah melayangkan peringatan agar tidak menyiarkan adegan video porno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement