Rabu 16 Jun 2010 05:20 WIB

Presiden Tunggu Sikap Jimly

Rep: ikh/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menunggu pengunduran diri Jimly Ashiddiqie dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) pascapencalonannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pejabat tidak boleh merangkap jabatan dan harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan.

"Kita tunggu bagaimana posisi Pak Jimly," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di Istana Negara, Selasa (15/6). Sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Djoko Suyanto pada Senin (14/6), kata Julian, Presiden sudah menerima surat dari Jimly dalam kapasitasnya sebagai anggota Watimpres terkait pencalonan sebagai pimpinan KPK.

"Seperti kita ketahui Pak Jimly sudah secara langsung untuk proses pencalonan kandidat ketua KPK. Dalam UU No 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Pasal 12 telah disebutkan bahwa tidak boleh jabatan rangkap dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan bilamana menduduki jabatan struktural lain," kata Julian.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement