Rabu 16 Jun 2010 07:34 WIB

Woworuntu Mengadu ke Satgas Mafia Hukum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yohannes Woworuntu menemui Satuan Tugas Mafia Hukum di Jakarta, Selasa, untuk mengadu sekaligus meminta perlindungan hukum.

"Tujuan saya datang kemari untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum," kata Yohannes kepada wartawan usai pertemuan.

Dalam pertemuan itu, kata Yohannes, ia diterima Yunus Husein, Denny Indrayana, dan Mas Achmad Santosa. Sebelumnya, Yohannes oleh Mahkamah Agung (MA) divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp378 miliar lebih.

"Saya dikorbankan dan dizalimi. Saya di MA dikenakan lima tahun dan harus bayar denda sebesar Rp378 miliar, di mana saya tidak menikmati satu sen pun. Uang Rp378 miliar itu merupakan pendapatan kotor dari PT SRD selama delapan tahun," katanya.

Mantan direktur utama PT PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengoperasian Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), itu mengaku telah menyerahkan sejumlah data kepada satgas yang membuktikan bukan dia yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kasus itu.

"Saya kasih data-data lengkap, fakta-fakta, di mana Hartono Tanoesoedibjo dari awal sudah mengendalikan posisi-posisi ini, juga data-data waktu pertemuannya, foto-foto, semuanya," katanya. Dikatakannya, satgas menyatakan data-data itu lengkap untuk pembuktian dan akan memproses secepatnya.

Sementara itu anggota satgas, Mas Achmad Santosa, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain terkait pengaduan Yohannes tersebut. "Kita kan sifatnya koordinasi, nanti kita koordinasikan dengan Kejaksaan Agung, KPK, termasuk dengan PPATK, untuk melihat adanya kemungkinan aliran dana," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement