REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Kepolisian Kota Besar Jambi menangkap Akmamul Mukminin (24) karena diduga membunuh harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) bernama Shella pada 21 Agustus 2009 di Kebun Binatang Taman Rimbo. Kepala Poltabes Jambi, Kombes Pol Bobby A Doe melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kompol Posma Lubis, Senin, mengatakan petugas menangkap tersangka pada hari Kamis (17/6) di salah satu pusat perbelanjaan Kota Jambi.
Dijelaskan, Akmamul Mukminin--warga Rukun Tetangga (RT) 03, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro-- masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus pembunuhan itu terjadi.
Warga Desa Nyogan itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan serta memperniagakan satwa langka itu. Akibat dari perbuatan tersangka, Shella--nama harimau betina tersebut--mati.
Sebelumnya, Samsudin alias Udin Bolu, satu orang dari beberapa DPO telah ditangkap oleh polisi. Yang bersangkutan telah divonis 46 bulan (3 tahun 10 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Dari hasil penyidikan kepolisian terhadap Udin Bolu ada enam orang tersangka dalam kasus itu, yaitu Samsudin alias Udin Bolu, Akmamul Mukminin, Iwan, dan tiga lagi belum diketahui identitasnya.
Di hadapan petugas, Mukminin mengaku perbuatannya itu berawal dari ide Iwan yang sekarang masih menjadi buronan polisi. Saat itu dia bersama Samsudin sedang berada di Palembang. Udin yang sudah lama kenal dengan Iwan mendapat telepon dari Iwan dan menawarkan kepada Udin untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Setuju dengan tawaran tersebut, keduanya kembali ke Jambi dan langsung beraksi dengan memberikan racun harimau. Selang satu jam, penghuni kebun binatang milik Pemerintah Provinsi Jambi itu lemas dan akhirnya mati.
Setelah melihat hewan itu tergolek, Iwan mencongkel kunci pintu kandang harimau itu, kemudian mereka mengeluarkannya. Kawanan pencuri ini lantas menguliti harimau tersebut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Poltabes Jambi, Kompol Posma Lubis, mengatakan pihaknya hingga sekarang masih memburu pelaku lain yang masuk DPO kasus pembunuhan harimau sumatera itu. Polisi dalam kasus itu menjerat tersangka Mukminin dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositem, dan Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).