REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemanggilan terhadap eks pejabat sementara Kepala Seksi Keberatan Direktorat Pajak, Maruli Pandopatan Manurung oleh Polri, dipastikan memang terkait dengan kasus mafia pajak Gayus.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, pemanggilan terhadap Maruli tidak terkait dengan perkara khusus, seperti penanganan PT SAT Sidoarjo. "Karena kalau kasus mafia itu tidak berdiri sendiri," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/6).
Marwoto mengakui Maruli akan dipanggil sebagai tersangka pada Selasa (22/6). Menurutnya, pemanggilan tersebut dilakukan oleh Tim Penanganan Mafia Hukum Polri, Irjen Pol Mathius Salempang.
Sementara itu, kuasa hukum Maruli Pandapotan Manurung, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan datang menghadiri pemeriksaan besok. Menurutnya, Maruli akan menjelaskan perihal kebijakan dan putusan yang dilakukan untuk memproses permohonan PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo.
Juniver mengakui bahwa kliennya memang telah memproses wajib pajak tersebut ketika mengajukan permohonan keberatan atas penetapan pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai Rp 290 Juta pada 2007 lalu. Namun setelah diteliti, maka nilai sengketa tersebut menjadi tidak ada. "Penetapan SKP itu ditinjau jadi tidak dikenakan. Alasannya sangat teknis,"ungkap Juniver.
Selain itu, Juniver mengaku kliennya memang pernah kenal dengan pengusaha bengkel yang menjadi tersangka kasus Gayus, Alif Kuncoro dan adiknya Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki di Hotel Peninsula, Jakarta.