REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus video porno, Nazriel Ilham alias Ariel dijerat dengan banyak pasal. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Marwoto Soeto, Ariel bisa dijerat pasal dari Undang-undang Anti Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta KUHP.
"Untuk memproduksi, dia bisa dikenai pasal 29 Undang-undang (Anti) Pornografi. Kalau terbukti menyebarkan atau memperlihatkan pada kawan dekatnya, ia bisa dijerat Pasal 27 Undang-undang ITE kalau tidak salah. Terkait sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan," ujar Marwoto saat dihubungi, Selasa (22/6).
Selain itu, menurut Marwoto, Ariel juga bisa dikenai pasal 282 KUHP. Pengenaan pasal tersebut terkait meyiarkan atau mempertunjukkan tindakan asusila.
Pasal 29 UU Anti Pornografi, mengatur bahwa pihak yang membuat, menyiarkan atau memperbanyak barang-barang pornografi bisa dikenai hukuman maksimal 12 tahun dengan denda mencapai Rp 6 miliar.
Pasal 27 UU ITE, mengatur bahwa siapa saja yang mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dapat dikenai penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, pasal 282 KUHP mengganjar mereka yang menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan asusila dengan pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan.
Kendati demikian, Marwoto menegaskan bahwa kepolisian masih merekonstruksi pasal-pasal yang akan dikenakan pada Ariel. "Kita selidiki juga apakah video tersebut untuk kepentingan ekonomi atau pribadi. Yang jelas sekarang ia (Ariel) memproduksi.
Mengenai kedua artis yang juga diduga pemeran video, Luna Maya dan Cut Tari, kata Marwoto, mereka juga bisa dijerat pidana. "Terutama Cut Tari kalau suaminya melaporkan," sambung Marwoto.
Saat ini, kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Cut Tari yang semestinya menjalani pemeriksaan hari ini tak hadir di Mabes Polri.
Marwoto mengindikasikan bahwa pemeran pemeran video tersebut benar mereka. Begitupun, ia buru-buru menambahkan kalau keterangan terkait hal tersebut adalah kewenangan penyidik.
Sebelumnya, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri Selasa (22/6) dinihari tadi ke Mabes Polri. Hal ini ia lakukan menyusul penetapan tersangka terhadapnya. Sementara, Ariel akan diinapkan selama satu kali 24 jam di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan lebih lanjut baru akan diputuskan selepas itu.