REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Rahardja, mengakui sudah mengetahui terdakwa Anggodo Widjojo. Namun, dia menepis mengenal sang distributor uang suap Ary Muladi dan Yulianto.
''Di Surabaya pernah tahu namanya. Dia banyak dikenal,'' ungkap Ade di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/6). Pasalnya, Ade pernah menjadi Kaditserse Polda Jatim pada tahun 2002. Ia bahkan pernah melihat Anggodo di lorong Polda Jatim.
Setelah itu, Ade mengetahui Anggodo mempunyai nama samaran Toni setelah rekaman sadapan KPK dibuka di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu. Terdengar, Toni akan mengurus masalah yang ditangani KPK terkait perkara mantan anggota DPR Yusuf Emir Faisal yang menerima uang dari kakak Anggodo, Anggoro Widjojo serta David Angkawijaya.
Ade menegaskan pula, dalam rekaman MK ada peran pengacara Anggodo, Raja Bonaran ''Saya tak pernah terima uang, tak pernah kenal, dan melihat wajah Ary Muladi dan Yulianto,'' tegas Ade. Begitu pula saat ditanya kenal dengan Eddy Sumarsono, Ade mengaku tak tahu.
Saat ditanya hakim anggota Jupriadi terkait penetapan Ary Muladi sebagai tersangka, Ade mengaku hanya tahu dari dakwaan Anggodo. ''Yang saya dengar, Ary ditetapkan tersangka bersama-sama Anggodo,'' ujarsnya.