REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sudah hampir satu bulan sidang putusan Raymond di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, menurut Yosef Badeoda, kuasa hukum media, berkas banding Raymond belum diterima. Ia mengatakan, memori banding biasanya diserahkan dari Pengadilan Negeri (PN) yang bersangkutan ke kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum Raymond mengaku sudah mendaftarkan banding ke PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur. Namun, sampai saat ini kuasa hukum Raymond baru mendaftarkan pengajuan bandingnya saja. Sebab, jika hendak mengajukan banding, berkas yang isinya alasan pengajuan banding harus segera diserahkan. "Kalau tidak menyerahkan itu, bisa saja dianggap kalah atau bisa saja karena memang nggak ada yang harus dibantah," ujar Yosef.
Sampai saat ini, pendaftaran banding baru tercatat di PN Jakarta Selatan pada 2 Juni 2010. Yosef menjelaskan, tak ada batas waktu bagi PN untuk menyerahkan memori banding kepada tergugat. Batas waktu dua minggu yang diberikan pun bukan berarti pengajuan banding tidak jadi. Jangka waktu tersebut hanya penentuan sikap bagi penggugat. "Kalau penyerahan berkas bandingnya tidak ada batas waktunya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Raymond, Togar M Nero bersikeras tetap mengajukan banding terhadap tujuh media tergugat. Mengenai batas waktu berkas banding yang belum diserahkan, Togar enggan berkomentar. "Saya tidak mau memberitahu, nanti proses dan putusan Pengadilan Tinggi bisa-bisa ditekan lagi sama media," katanya.
Raymond menggugat tujuh media terkait pemberitaan perjudian di Hotel Sultan pada Oktober 2008. Perkara perdata ini disidangkan di empat Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta. Semua pengadilan menolak gugatan Raymond karena dalil yang diajukan tidak terbukti. Pemberitaan media dinilai bukan berita bohong, telah sesuai dengan UU Pers yang berlaku, dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Namun, kuasa hukum Raymond tidak puas dengan putusan majelis hakim dan mengajukan banding. Kuasa hukum, Amir Syamsuddin mengatakan siap dengan pengajuan tersebut. "Itu hak setiap orang untuk mengajukan banding," katanya.