REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus terorisme yang juga pimpinan Media Arrahmah Network, Muhammad Jibril, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia diputuskan bersalah menyembunyikan informasi tentang pelaku terorisme dan memalsukan pasport dirinya.
''Menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah sengaja memberikan bantuan pada pelaku tindang pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi, dan menggunakan akte palsu,'' ujar Ketua Majelis Hakim, Haryanto, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/6).
Jibril menurut hakim tahu keberadaan Noordin M Top namun tak melaporkan ke pihak berwenang. Dengan ini, ia telah memberikan perlindungan kepada pelaku terorisme. Ia juga terbukti menggunakan akte palsu untuk membuat paspor guna melakukan perjalanan ke Arab Saudi pada 2008.
Dengan akumulasi kesalahan ini, Jibril dihukum dengan kurungan penjara delama 5 tahun. Sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum 7 tahun penjara.