REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengklarifikasi persoalan cek kosong dari proyek Koperasi MK. Kasus perdata cek senilai Rp 4,2 miliar itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di dalam perkara tersebut, Ketua MK menjadi salah satu pihak yang ikut tergugat. ''Saya mau klarifikasi berita yang substansinya agak menyesatkan tentang gugatan perkara perdata dari Sianipar,'' ujar Mahfud dalam konferensi persi di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/6).
Dari penelusurannya, kasus ini bermula dari seseorang bernama Thamrin Sianipar yang mentransfer uang kepada Hendani yang saat itu menjabat sebagai manajer Koperasi MK. Uang tersebut, kata Mahfud, tidak dikirimkan ke rekening MK ataupun rekening Koperasi MK. Setalah proyek yang dikerjakan pada tahun 2008 itu selesai, ternyata Hendani tidak mengembalikan uang tersebut, karena ceknya tidak bisa dicairkan.
Thamrin bersedia mengirimkan uang kepada Hendani karena tergiur keuntungan 10 persen dari proyek pengadaan barang di Koperasi MK. Dari proyek senilai Rp 3 miliar itu, Thamrin dijanjikan bisa mendapatkan Rp 4,2 miliar. Menurut Mahfud, persoalan penipuan cek tersebut seharusnya hanya melibatkan Thamrin dan Hendani saja. ''Kalau Thamrin Sianipar ikut menjadikan ketua MK sebagai tergugat IV karena Koperasi berkantor di MK, itu konyol,'' ujarnya.
Secara hukum, jelas Mahfud, Ketua MK tidak punya hubungan struktural dengan Koperasi MK. Kalaupun ada hubungan, maka hanya menjadi pembina eksternal. ''Jadi tidak punya hubungan struktural apapun,'' tegasnya.