Kamis 01 Jul 2010 05:55 WIB

Gugatan Soal Pemilukada Kalsel Ditolak MK

Rep: kim/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan pasangan Zairullah Azhar dan Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Gugatan itu memperkarakan kemenangan Rudy Arifin dan Rudy Resnawan dalam Pemilukada Kalimantan Selatan (Kalsel). "Permohonan pemohon telah melampai tenggat waktu yang ditentukan oleh undang undang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, ketika memimpin sidang putusan perkara Pemilukada Kalsel.

Oleh karena itu pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sesuai dengan keputusan itu, maka Rudy Arifin yang juga merupakan Gubernur Kalsel periode 2005-2010 dan pasangannya Rudy Resnawan berhak menjadi Gubernur Kalsel Periode 2010-2015.

Isi gugatan dari pemohon itu sebenarnya mempersoalkan surat keputusan KPu mengenai hasil rekap akhir penghitungan suara. Tetapi dalil pemohon untuk memperjelas permasalahan ini justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena faktanya surat hasil rekapitulasi itu sudah ditandatangani oleh saksi dari pihak pemohon ketika Pemilukada Kalsel berlangsung.

Menurut Kuasa Hukum pasangan pemenang Pemilukada Kalsel, Fadlil Nasution, putusan ini telah menghilangkan ganjalan dan halangan bagi 2Rudy (sebutan bagi pasangan pemenang tersebut) untuk memimpin Kalsel hingga 2015. "Putusan MK sudah final jadi tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan ini," ujarnya seusai sidang.