Jumat 02 Jul 2010 01:08 WIB

Yusril Laporkan Jaksa Agung

Rep: c01/ Red: Siwi Tri Puji B
Hendarman Supandji
Foto: Republika
Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Sistem Administrasi Hukum Umum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, karena dinilai menjadi jaksa agung tanpa dilantik.

Menurut Yusril, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu jilid 1, termasuk Hendarman, mengakhiri jabatannya serentak dengan berakhirnya masa jabatan presiden pada 20 Oktober 2009. Namun saat menteri lainnya berhenti, Hendarman tetap bekerja dan tidak ada surat perpanjangan jabatan.

"Ketika Presiden SBY berakhir masa jabatannya, seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung. Hendarman terus menjadi jaksa agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik," ungkapnya sebelum melaporkan Yusril ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/7).

Karena Jaksa Agung tidak sah, Yusril pun menilai pejabat-pejabat kejaksaan yang diangkat oleh Hendarman Supanji juga tidak sah. Sebab itu, kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani kejaksaan juga tidak sah.

Yusril pun mengaku melaporkan Hendarman atas tuduhan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena penyalahgunaan jabatan. Selain itu, Hendarman juga dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement