Sabtu 03 Jul 2010 09:27 WIB

Polda Jaya akan Panggil Oknum Kemkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan memanggil oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait laporan dugaan pembuatan surat palsu tentang pembatalan pengesahan anggaran dasar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Rencana pemanggilan sudah ada, namun jadwalnya belum bisa disampaikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Boy mengatakan, penyidik akan meminta keterangan dari oknum pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) itu sehubungan dengan dugaan penerbitan surat palsu sehingga terjadi sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Saat ini, penyidik juga akan memanggil beberapa saksi untuk mengumpulkan data penyelidikan dari pihak terkait lainnya.

Diduga Palsu

Sebelumnya, pimpinan TPI dan Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo melaporkan Pelaksana harian Direktur Perdata Kemenkumham, Rieke Amavita kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (30/6).

Pengacara Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea mengatakan, laporan terhadap oknum pejabat Kemkumham itu terkait pembuatan surat palsu yang menyatakan Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat pengesahan anggaran dasar TPI.

"Tapi ternyata Menkumham belum pernah mengeluarkan surat pembatalan, kami menduga surat yang diterbitkan palsu," ujar Hotman.

Sementara itu, Hary Tanoesoedibjo menyatakan alasan laporan itu terkait dengan adanya sekelompok orang pada Sabtu (26/6) berusaha menduduki kantor TPI dengan tujuan untuk menguasai.

Hary menuturkan sekelompok orang itu mengaku sebagai Direksi TPI untuk menduduki kantor televisi swasta itu dengan dasar ada surat yang menjelaskan Menkumham telah mencabut Akte Nomor 16/TPI tertanggal 18 Maret 2005 ditandatangani Plh Direktur Perdata Kemkumham.

Hary menjelaskan, padahal proses hukum terhadap sengketa aset TPI itu masih dalam proses persidangan sehingga menunggu proses hukum selesai di pengadilan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement