Senin 05 Jul 2010 22:36 WIB

Masa Tahanan Diperpanjang, Susno Ajukan Praperadilan

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Susno Duadji
Foto: Edwin/Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sidang praperadilan atas penahanan mantan kabareskrim, Komjenpol Susno Duadji, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/7). Kali ini, kuasa hukum menyoal penambahan masa penahanan terhadap Susno.

Susno ditahan Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus korupsi dan keamanan pilkada Jawa Barat sejak 11 Mei 2010. Saat itu, surat perintah penahanan dibatasi sampai jangka waktu 20 hari. Selepas 20 hari tersebut, ternyata Mabes Polri menambah lagi masa penahanan Susno sampai 40 hari.

''Di situlah yang kami anggap perpanjangan penahanan tidak sah. Keadaan yang menimbulkan Pak Susno akan lari tidak ada karena dia (Susno) sudah dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),'' ujar Kuasa Hukum Susno, Henri Yosodiningrat sebelum persidangan.

Ia menambahkan, LPSK adalah lembaga resmi milik pemerintah. Dari itu, semestinya kepolisian tak meragukan kapasitas LPSK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement