REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menko Polhukam, Djoko Suyanto, menilai langkah pemberian senjata api kepada anggota Satpol PP merupakan agenda yang belum mendesak. Oleh karena itu, dia menilai azas manfaat dan mudharat dari rencana itu masih perlu dipertimbangkan lagi.
Dia mengatakan, hal itu sudah dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. ''Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Mendagri dan Mendagri setuju dengan pendapat ini,'' katanya dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (7/7).
Meski pemberian senjata api pada Satpol PP itu atas rekomendasi Polri, Djoko tetap memandang itu belum mendesak. Meskipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 6/2010 dan Permendagri No 26/2010 tentang dilengkapinya Satpol PP dengan senjata api atas rekomendasi Polri, namun dia berpendapat, peraturan itu, khususnya pasal 24 dan Pasal 8 Permendagri, belum mendesak diberlakukan.