REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus penerbitan L/C fiktif, Mukhamad Misbakhun, dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keterlibatan dalam penerbitan letter of credit (L/C) fiktif. Kuasa hukum Mukhamad Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak, pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/7) mengatakan surat gadai deposito senilai 4,5 juta dolar yang seolah-olah disampaikan pihak PT Selalang Prima International (SPI) kepada Bank Century terkait permohonan fasilitas L/C adalah sah dan tidak palsu.
Parluhutan juga membantah kalau L/C itu disebut fiktif, tetapi gagal bayar. Dia menjelaskan bahwa pada 4 November 2008, SPI gagal mengupayakan pendanaan tersebut sehingga mengajukan reschdeuling fasilitas L/C.
Selanjutnya pada 26 November 2008, Bank Century menegaskan bahwa telah jatuh tempo dalam kewajiban L/C sehingga meminta SPI segera menyiapkan dana 16,5 juta dolar AS. Terkait hal ini, Bank Century melakukan kesepakatan dengan SPI terkait rektrukturisasi kewajiban 16,5 juta dolar tersebut.
Setelah SPI menyerahkan jaminan berupa tanah, bangunan, dan kapal tangker serta agunan piutang Rp51miliar, rektrukturisasi L/C berjalan lancar dan sudah dibayar 6 juta dolar. "Dengan demikian baik polisi maupun Bank Mutiara tidak pernah menyatakan bahwa L/C SPI sebagai L/C fiktif," tegasnya.
Selain ini, tim kuasa hukum Misbakhun menilai Jaksa Penuntut tidak cermat dalam mendakwa Misbakhun dengan pasal 49 ayat (1) huruf (a) UU No.10 tahun 1998, karena pasal itu ditujukan untuk subyek hukumnya direksi dan komisaris bank. Sedangkan Misbahkun selaku komisaris SPI dan Franky Ongkowardojo selaku dirut SPI tidak memiliki kedudukan di Bank Century.