Kamis 08 Jul 2010 05:01 WIB

Gugatan Helmy Yahya Ditolak MK

Rep: mursalin yasland/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir (Provinsi Sumatra Selatan), pada pilkada kabupaten tanah kelahirannya, akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan penolakan, karena tidak ada kejelasan permohonan pihak penggugat.

Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sarono Putra Sasmito, yang dihubungi di Jakarta, Rabu (7/7), membenarkan MK menolak gugatan calon bupati Helmy Yahya, yang juga artis dan perancang kuis televisi. “Iya benar gugatan Helmy Yahya ditolak MK hari ini (Rabu, 7/7),” kata Sarono.

Ia menyatakan, MK menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Helmy Yahya-Yulian Gunhar, karena MK menilai permohonan pihak penggugat tidak jelas.

Putusan dibacakan Ketua MK, Mahfud MD.