REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir (Provinsi Sumatra Selatan), pada pilkada kabupaten tanah kelahirannya, akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan penolakan, karena tidak ada kejelasan permohonan pihak penggugat.
Anggota Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sarono Putra Sasmito, yang dihubungi di Jakarta, Rabu (7/7), membenarkan MK menolak gugatan calon bupati Helmy Yahya, yang juga artis dan perancang kuis televisi. “Iya benar gugatan Helmy Yahya ditolak MK hari ini (Rabu, 7/7),” kata Sarono.
Ia menyatakan, MK menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Helmy Yahya-Yulian Gunhar, karena MK menilai permohonan pihak penggugat tidak jelas.
Putusan dibacakan Ketua MK, Mahfud MD.
Pihak Helmy-Yulian menilai hasil putusan KPU OI ini yang dimenangkan Mawardi Yahya (calon incumbent)-Daud Hasyim penuh kecurangan. Untuk membuktikan hasil investigasinya tersebut, ia dan pasangannya mengajukan gugatan terkait adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan menyeluruh.
Panwaslu OI menyatakan, tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pihak pemohon. Sedangkan MK sendiri, menyatakan tidak jelas duduk permasalahan laporan pelanggaran yang diungkapkan Helmy, adik artis Thantowi Yahya ini.
Dalam gugatannya, disebutkan KPPS sengaja memberi kesempatan atas pelanggaran di 141 tempat pemungutan suara di delapan kecamatan di OI. Tapi, pendapat MK, pihak Helmy tidak dapat mengajukan bukti surat yang diajukan pemohon di majelis hakim.
Selain itu, tudingan pihak Helmy, pasangan nomor urut 3 pemenang pilkada tersebut, telah memobilisasi dan mengintimidasi pegawai negeri sipil setempat.