Rabu 14 Jul 2010 02:38 WIB

Residivis Pencuri Mobil Ditembak

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang residivis pencuri tiga mobil, SH, ditembak kaki kanannya. Dia mencoba melarikan diri saat dibekuk di Jalan Tol Jakarta-Purwakarta, Selasa (13/7) dini hari.

Unit Pencurian Kendaraan Bermotor Polres Jakarta Timur mengejarnya di jalan tol itu. Saat mobilnya disalib dan diberhentikan, pelaku membuka pintu mobil dan lari. ''Terpaksa kakinya yang bertato batik itu kita tembak,'' ujar Kepala Unit Pencurian Kendaraan Bermotor, Ajun Komisaris Sugiyanto, di Mapolres Jakarta Timur.

Dalam pembekukan itu empat orang berhasil diamankan. Mereka adalah TR, SH, JW, dan SR. Sugiyanto mengatakan mereka adalah pencuri kambuhan. Faktanya, terang kepala unit itu, mereka tidak jera mencuri meskipun sudah pernah dikurung dalam jeruji besi selama lima tahun karena kasus yang sama.

Ketika beraksi mereka mengincar mobil-mobil yang terparkir di pinggiran jalan. Yang paling diincar adalah mobil di perumahan. ''Wilayah seperti itu tergolong sepi,” ungkapnya. Salah satu mobil yang dicuri adalah Toyota Avanza bernomor polisi B 1366 MI. Mobil tersebut terparkir di luar, karena rumah pemiliknya tidak bergarasi.

Kawanan tersebut melihat mobil tersebut di Jl Kober, Rawa Bunga, Jatinegara. Dua orang dari kawanan tersebut mengamankan tempat kejadian. Tiga lainnya beraksi. Satu orang memotong kabel alram di kolong mobil. Setelah berhasil, satu orang lagi membobol kunci pintu mobil dengan kunci T. Kunci kontak dia hancurkan dengan bor.

Dari tangan mereka, polisi menyita sebuah obeng pemotong baja, dua obeng biasa, sebuah kawat pencongkel kabel alaram, tiga kunci T, dan sebuah bor perusak kunci kontak mobil. Tiga mobil, salah satunya Daihatsu Xenia, dan dua Toyota Avanza diamankan. “Totalnya mencapai lebih dari Rp 300 juta,” ungkap Sugiyanto.

Hingga kini pihaknya masih terus menyidik empat tersangka itu. Sugiyanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan aksi mereka menelan korban jiwa. Jika terbukti, tambahnya, maka mereka bisa terjerat pasal pembunuhan dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement