REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjaya, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Ia datang dalam rangka mendengarkan pembacaan memori Peninjauan Kembali (PK) pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.
Dalam sidang yang digelar sejak pukul 10.30 WIB ini, Anggodo datang mengenakan batik warna merah putih. Ia pada akhir sidang mempertanyakan pada hakim pimpinan sidang apakah harus tetap datang pada sidang selanjutnya. ''Saya ini kan tahanan, apakah besok saya harus hadir, atau cukup tim saja,'' tanyanya.
Atas pertanyaan ini, hakim Prasetyo Ibnu Asmara yang memimpin sidang mengatakan tak perlu. Pasalnya, Anggodo sudah memberikan kuasa pada pengacara.
Anggodo saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK. Diduga, ia berupaya menyuap sejumlah pimpinan KPK guna meloloskan abangnya, Anggoro Widjojo, yang terjerat kasus korupsi Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.