Jumat 16 Jul 2010 03:02 WIB

Andi Nurpati Resmi Diberhentikan KPU

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Andi Nurpati resmi diberhentikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres 73/P/2010 yang berisi pemberhentian Andi sudah diterima KPU sejak Rabu (14/07).

"Sudah dikirim kemarin sore," ujar salah satu Anggota KPU, Endang Sulastri, di Gedung KPU, Kamis (15/07). Pihaknya sudah menindaklanjuti surat itu dengan mengirimkannya kepada Andi dan diteruskan ke Komsisi II DPR.

Menurut Endang, pada proses selanjutnya akan diserahkan pada Komisi II DPR. Karena mereka yang mempunyai kewenangan untuk menggantikan posisi Andi. Termasuk pemanggilan anggota KPU yang memilih bergabung dalam kepengurusan Partai Demokrat tersebut.

Setelah semua proses ini, kata Endang, KPU tidak akan melakukan pleno lagi terkait status Andi. Untuk penggantiannya diserahkan pada Komisi II DPR. ''Karena data hasil tes uji kelayakan pada seleksi KPU terdahalu ada di tangan Komisi II DPR yang berupa rekapan nama dari nomor 1 hingga 21,'' jelasnya.

Seperti yang diketahui, Andi Nurpati diberhentikan oleh KPU sesuai dengan rekomendasi Dewan Kehormatan. Dia terbukti telah berpindah ke partai politik. Akan tetapi status pemberhentian itu baru sah jika Keppresnya sudah keluar. Sementara menunggu keputusan presiden itu, Andi tidak boleh lagi turun tangan dalam pekerjaannya di KPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement