REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Hartono Tanoesudibyo.
"Belum ada usulan dari penyidik untuk menahan Hartono Tanoesudibyo," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Jakarta, Kamis malam.
Seperti diketahui, Hartono yang juga mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Kamis, diperiksa selama sembilan jam dari pukul 10.00 WIB sampai 19.15 WIB. Kejagung menetapkan Hartono Tanoesudibyo dan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.
Arminsyah menambahkan pertimbangan lainnya dari penyidik belum menahan Hartono, yakni, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri. "Hartono kan sudah balik ke Indonesia, jadi tidak ada kekhawatiran melarikan diri," katanya.
Direncanakan pada Senin (19/7) mendatang, penyidik akan memeriksa kembali Hartono Tanoesudibyo. Kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris, menyatakan kliennya diperiksa dengan dicecar 53 pertanyaan yang menyangkut tentang Sisminbakum. "Hartono akan diperiksa kembali pada Senin (19/7) mendatang," katanya.