Selasa 20 Jul 2010 08:03 WIB

KPK Tahan Mantan Pemeriksa Pajak Bank Jabar

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pemeriksa pajak Dedy Suwardi, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran pajak Bank Jawa Barat pada tahun pajak periode 2001-2002.

"Tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin malam. Johan memaparkan, Dedy dijerat dengan Pasal 12 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Juru Bicara KPK juga menuturkan, Dedy diduga menerima uang suap sebesar Rp 550 juta dari sebanyak Rp 2,55 miliar yang disalurkan Bank Jabar. Dedy tampak meninggalkan KPK pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah diperiksa oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB.

Dedy tidak memberikan komentar apapun kepada para wartawan yang menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan. Sebelumnya, KPK pada 28 Juni juga telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus korupsi Bank Jawa Barat-Banten yang terdiri atas mantan pimpinan Divisi Akuntansi bank tersebut dan empat mantan pemeriksa pajak, termasuk Dedy Suwardi.

Penetapan tersangka itu terkait dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin yang telah divonis tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan pimpinan Divisi Akuntan Bank Jabar bersama-sama dengan Umar diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada para pemeriksa pajak yang menjadi tersangka pada 2004 sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar bank tersebut pada tahun pajak periode 2001-2002.

Dalam kasus tersebut, PT Bank Jabar diduga melakukan penyetoran jumlah kekurangan pajak yang lebih rendah dari angka yang seharusnya. Hal tersebut diduga karena telah terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang yang dipercaya melakukan pemeriksaan terkait dengan jumlah pengurangan jumlah pajak itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement