REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning diperiksa untuk pertamakalinya di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/7) sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan tersebut terkait dengan pembubaran paksa oleh organisasi masyarakat (ormas) saat dirinya melakukan kunjungan kerja di rumah makan, Kelurahan Pakis, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (28/6) lalu.
Menurut Ribka, materi keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik adalah tentang dokumen foto dan film mengenai kejadian tersebut. Fakta tersebut, ungkapnya, terekam dalam video dan sudah diserahkan oleh saksi lainnya, yakni Rieke Dyah Pitaloka pada pemeriksaan Rabu (21/7).
"Jelas-jelas pembubaran itu dilakukan oleh mereka. Tidak benar dibubarkan oleh panitia," ujar Ribka kepada wartawan sebelum diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/7).
Selain itu, Ribka juga mengaku akan memberikan penjelasan bahwa ormas tersebut sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim Banyuwangi untuk melakukan pembubaran. "Pernyataan mereka terekam dalam video," jelasnya.
Ribka mengatakan, bukti tersebut menerangkan bahwa Kapolres Banyuwangi beserta jajarannya juga terlibat dalam proses pembubaran acara tersebut.
Tiga hari sebelumnya, anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Rieke diperiksa sebagai saksi atas dugaan pembubaran paksa pada acara kunjungan kerja Ribka Tjiptaning di Banyuwangi pada bulan lalu.