REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO--Jepang tak lama lagi diperbolehkan untuk mengekspor sejumlah rudal pencegat yang dikembangkan bersama Amerika Serikat, kata kantor berita Kyodo. Izin itu meringankan larangan atas ekspor persenjataan.
Eropa mempertimbangkan pemberian izin itu untuk pembelian misil "Standard Missile-3 Block IIA" berbasis kapal, kata Kyodo, 25 Juli mengutip dari sumber rahasia yang dekat dengan hubungan Jepang-AS. Sistem pertahanan misil canggih merupakan kunci rencana AS untuk bisa melindungi seluruh teritori negara Eropa dan negar anggota NATO dari ancaman misil Iran.
Sementara koran Yomiuri mengatakan pada Senin (26/7) bahwa sebuah panel pertimbangan bagi Perdana Menteri Jepang, Naoto Kan, akan menyerukan peringanan larangan ekspor persenjataan Jepang dalam laporan pada bulan mendatang.
Jepang telah dilarang untuk melakukan penjualan persenjataan sejak 1967. Larangan itu diterapkan terhadap negara dengan pemerintah komunis atau yang terkait dengan konflik internasional, pada kasus Jepang yakni aktor PD II, atau yang terkena sanksi oleh PBB.
Aturan tersebut berarti menyelimuti larangan terhadap ekspor persenjataan dan pengembangan atau produksi senjata dengan negara-negara selain Amerika Serikat. Sanksi itu pun merusak faktor persaingan pada kontraktor pertahanan seperti Mitsubishi Heavy Industries Ltd.
Nippon Keidanren, pelobi bisnis Jepang terbesar, telah mendesak keringanan pembatasan tersebut. Pemabtasan itu melarang industri pertahanan negeri sakura itu untuk turut serta dengan proyek multinasional, seperti pesawat F-35 Joint Strike Fighter, buatan Lockheed Martin.