Selasa 27 Jul 2010 03:00 WIB

Jaksa Agung Larang Jampidus Bertemu Harry Tanoe

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari dilarang bertemu lagi dengan Harry Tanoesoedibjo, adik tersangka kasus Sisminbakum, Hartono Tanoesodibjo. Hal ini, karena Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai pertemuan tersebut menimbulkan polemik.

"Sudah dilarang kok. (Pertemuan itu) sudah dilarang karena dianggap Jaksa Agung menimbulkan polemik," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy, saat dihubungi Senin (26/7).

Marwan juga mengatakan bahwa Jaksa Agung juga sudah menegur Harry Tanoe terkait pertemuan Kamis (15/7) lalu itu. Dengan ini, Marwan yakin bahwa Jampidus tak akan menemui Harry Tanoe lagi.

Selanjutnya, ujar Marwan, jika ada keperluan, Harry Tanoe cukup mengutus kuasa hukumnya saja. Utusan tersebut juga tak akan ditemui langsung oleh Jampidsus.

Amari mengakui, adanya pertemuan antara dirinya dengan Harry Tanoe. Dalam pertemuan tersebut, kata Amari, Harry Tanoe menanyakan jumlah kerugian yang harus diganti oleh PT Sarana Rekatama Dinamika yang sahamnya dipegang Hartono Tanoesoedibjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement