Selasa 27 Jul 2010 06:43 WIB

LBH Pers: Usut Tuntas Kematian Wartawan Kompas

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menuntut Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengusut tuntas kematian wartawan surat kabar harian Kompas Muhammad Syaifullah, yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur. "Kami menuntut kepada pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas motif dan pelaku yang mengakibatkan meninggalnya almarhum Muhammad Syaifullah dan membawa pelaku ke pengadilan," kata Direktur LBH Pers, Hendrayana, di Jakarta, Senin.

LBH Pers juga menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kejadian tersebut, ujar Hendrayana, menambah daftar panjang kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Ia juga menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa tetap mendukung dan menghormati kebebasan pers. "Dengan menyelesaikan setiap sengketa pers melalui mediasi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No 40/1949 tentang Pers, tidak dengan melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.

Sebagaimana telah diberitakan, Kepala Biro Surat Kabar Harian Umum Kompas wilayah Kalimantan H Muhammad Syaifullah (43) ditemukan meninggal di ruang tengah rumahnya Blok S2 NO 8 di Komplek Balikpapan Baru, Balikpapan, Senin, pukul 08.00 WIB.  Almarhum ditemukan oleh Wahyu Hidayat dan Tri Widodo, dua sahabatnya, sedang terbaring terlentang di depan televisi.

Almarhum hanya mengenakan sarung tanpa baju. Tangan kanan almarhum memegang remote televisi. Televisinya sendiri tak menyala. Di dekat tubuhnya ditemukan obat sakit kepala dan gelas bekas limun. Mulut almarhum berbusa.

Teman almarhum Wahyu Hidayat --mantan wartawan Trans TV-- dan Tri Widodo wartawan SCTV menemukan sahabatnya itu dalam kondisi sudah tak bernyawa. Wahyu dan Tri Widodo kemudian segera melaporkan kepada petugas keamanan komplek yang juga segera melaporkan kepada polisi. Pukul 10.30 WIB polisi kemudian membawa almarhum ke Rumah Sakit Bhayangkara di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement