Selasa 27 Jul 2010 06:43 WIB

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Cek Pelawat ?

Rep: Indah wulandari/ Red: taufik rachman

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami lagi kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bankk Indonesia tahun 2004.

"Minggu lalu saya dengar ada ekspos rutin tentang kasus cek pelawat,"ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP,Senin (26/7).

Ekspose atau gelar perkara tersebut bertujuan menentukan naik tidaknya kasus ke penyidikan. Dalam tiap ekspos,lanjut Johan,para deputi penyidikan KPK akan memaparkan sejumlah bukti di hadapan pimpinan KPK. Kemudian ditindaklanjuti dengan penentuan status kasus.

Sebelumnya,Pengadilan Tipikor telah memvonis empat tersangka kasus cek pelawat. Mereka anggota DPR RI periode 1999-2004. Yaitu Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Udju Djuhaeri (FTNI/Polri), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Hamka Yandhu (FPG).

Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di persidangan mereka terungkap cek imbalan memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu tak hanya mengalir ke mereka. Sejumlah nama, antara lain, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dan bekas Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Paskah Suzetta, disebut menerima suap itu.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa suap itu dari istri anggota DPR FPKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, yang diserahkan oleh stafnya Arie Malangjudo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement