REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya memeriksa Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Statusnya sebagai saksi kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jabar III. "Muchtar diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (27/7).
Ia menjelaskan, Mochtar telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diperiksa sekitar lima jam. Hampir bersamaan dengan Mochtar, ada juga tiga saksi lainnya yang diperiksa. Di antaranya PNS Pemkot Bekasi Herry Lukman Tohari dan auditor BPK Jabar Suharto sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap ini bermula dengan tertangkapnya Suharto dengan barang bukti sejumlah uang terkait pelaporan audit terhadap Pemkot Bekasi. Uang itu diduga berasal dari Sekda Bekasi, Tjandra Hutama Effendi. Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. KPK menyita uang sebanyak Rp 372 juta dalam kasus ini.