Rabu 28 Jul 2010 04:11 WIB

Walik Kota Bekasi Diperiksa KPK Lima Jam

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya memeriksa Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Statusnya sebagai saksi kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jabar III. "Muchtar diperiksa sebagai saksi untuk Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Efendi," jelas juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (27/7).

Ia menjelaskan, Mochtar telah mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia diperiksa sekitar lima jam. Hampir bersamaan dengan Mochtar, ada juga tiga saksi lainnya yang diperiksa. Di antaranya PNS Pemkot Bekasi Herry Lukman Tohari dan auditor BPK Jabar Suharto sebagai tersangka.

Kasus dugaan suap ini bermula dengan tertangkapnya Suharto dengan barang bukti sejumlah uang terkait pelaporan audit terhadap Pemkot Bekasi. Uang itu diduga berasal dari Sekda Bekasi, Tjandra Hutama Effendi. Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. KPK menyita uang sebanyak Rp 372 juta dalam kasus ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement