Kamis 29 Jul 2010 00:33 WIB

Pengacara Cut Tari Ajukan Penghentian Penyidikan

Cut Tari
Cut Tari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara artis Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, mengajukan permohonan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kliennya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Hotman datang bersama Tari serta suami artis itu, Yusuf Soebrata, dan langsung menuju ke bagian penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (28/7).

"Saya, Cut Tari, dan suaminya tadi menemui penyidik untuk menanyakan kepastian hukum dan perkembangan kasus akhir-akhir ini, yang ternyata penyebar video sudah ditemukan," kata Hotman.

Polri saat ini sudah menahan tiga pengunggah kasus video porno Nazriel Ilham alias Ariel, yakni RJ, BT, dan US, sementara jumlah seluruh tersangka kasus ini ada 13 orang. "Kami datang untuk meminta kepastian hukum dan menjelaskan bahwa Cut Tari benar-benar  merupakan korban. Cut Tari tidak ada andilnya sama sekali dalam tindak pidana pornografi," jelas Hotman.

Menurut Hotman pengertian pornografi adalah menghukum orang yang menyebarkan, ini sesuai bunyi dari pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tertangkapnya para pengunggah membuat semakin jelas posisi Cut Tari bahwa dia tidak melakukan penyebaran. Kita beri contoh bahwa untuk kasus Maria Eva dulu yang bersangkutan bahkan merekam video tersebut, namun kasusnya dihentikan di polda," katanya.

Ada sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno Ariel itu dikenakan UU No 11/2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para artis yang jadi tersangka yakni Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat dikenakan pasal 55 KUHP, yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Mengenai pasal 8 Undang-Undang Pornografi yang diberikan penyidikan bahwa kliennya sebagai model dalam video porno, Hotman menjelaskan bahwa hubungan intim video tersebut adalah tahun 2006, sementara Undang-Undang pornografi baru berlaku November 2008. "Dengan demikian sudah jelas hukum di Indonesia hukum pidana tidak boleh berlaku surut dan mengenai pengajuan SP3, silahkan tanya ke penyidik," kata Hotman.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6). Polri juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement